Apakah Berkurban Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal Dunia Itu Diperbolehkan? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 5 Juli 2022, 14:33 WIB
Apakah Berkurban Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal Itu Diperbolehkan? Begini Penjelasan Buya Yahya
Apakah Berkurban Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal Itu Diperbolehkan? Begini Penjelasan Buya Yahya /YouTube/Buya Yahya/


Media Purwodadi- berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia saat hari raya Idul Adha apakah diperbolehkan menurut Islam?

Ada yang menyatakan hukum berkurban Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal adalah boleh asalkan dengan wasiat, karena ibadah kurban harus dengan niat.

Buya Yahya menjelaskan cara berkurban untuk orangtua yang telah tiada yang makna dan tujuan sebenarnya ibadah kurban.

Baca Juga: Bob Tutupoly Meninggal Dunia, Selasa 5 Juli 2022. Ini Daftar Lagu, Album dan Prestasi Selama Hidupnya

Kemudian ada juga yang menyatakan bahwa hukum berkurban Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal adalah boleh karena sama dengan bentuk sedekah.

Dilansir mediapurwodadi.com dari kanal YouTube @ Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan kurban adalah amalan sunnah bukan wajib sesuai dengan mazhab Imam Syafii.

Makna sebenarnya kurban yang sering menjadi kesalahpahaman di kalangan kaum muslimin. Hukum ibadah kurban adalah sunah mukadah dan sangat dianjurkan pengerjaannya.

Meski begitu, hukum kurban juga bisa menjadi wajib jika shohibul qurban menjadikannya nadzar.

"Kurban adalah sunnah dan sunnahnya adalah setiap tahun. Kalau diajak kurban, Anda sudah kurban? Sudah, Kapan? 10 tahun yang lalu. Ini salah paham. Jadi kesunnahan kurban itu seperti kesunnahan puasa," jelas Buya Yahya dilansir dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Bagi yang ingin berkurban misalnya hanya dengan satu ekor kambing, berkurban untuk diri sendiri dan diniatkan pahalahnya untuk orangtua yang telah meninggal.

"Perlu diingat, kurban untuk diri sendiri saja tidak wajib, apalagi untuk orang lain. Kurban untuk diri kita adalah sunnah, kecuali kita sudah bernazar, berpesan atau berwasiat untuk berkurban," pungkasnya.

Jika tidak ada pesan atau wasiat, kurban tersebut dianggap sebagai sedekah. Sebab, kurban merupakan beban untuk kita, atas kita, untuk orang yang masih hidup.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP tahap 2 Sudah Dibuka, Cek Cara pendaftaran dan Syaratnya Disini

"Adapun untuk orang yang meninggal dunia, para ulama mengatakan, kalau kita ingin kurban untuk orang yang telah meninggal dunia boleh-boleh saja, tetapi jatuhnya sebagai sedekah," tutur Buya Yahya.

Namun jika hewan kurban telah disiapkan, namun orang yang berkurban lebih dulu meninggal maka lanjutkan saja kurban tersebut.

Atau seandainya belum ada hewan kurban tapi ada pesan atau wasiat untuk berkurban, maka ahli waris harus memenuhi ibadah tersebut atas dasar wasiat bukan kurban untuk orang yang meninggal dunia.

Menurut Buya Yahya, ada khilaf panjang dalam hal ini namun tidak perlu menjadi sebuah perdebatan.

"Tidak perlu diperdebatkan. Jalan tengah yang kita ambil adalah seandainya bagi yang mengatakan tidak sah maka tetap jadi sedekah yang diterima," kata Buya Yahya.

Itulah penjelasan Buya Yahya mengenai bolehkah berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal. semoga bermanfaat.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x