Tidak Sesuai Dengan yang Diajukan, Putusan Sela PT Sinar Dunia Dinilai Janggal

- 8 Maret 2023, 20:49 WIB
Kuasa Hukum Andana Ali, Zaenal Arifin (tengah) saat memberikan keterangan.
Kuasa Hukum Andana Ali, Zaenal Arifin (tengah) saat memberikan keterangan. /


Media Purwodadi - Putusan sela gugatan PT Sinar Dunia dinilai janggal. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Andana Ali, Zaenal Arifin.

Menurut Zaenal Arifin, putusan sela tersebut tidak sesuai dengan apa yang menjadi gugatan yang diajukan Tony Darmitriyas.

"Putusan sela provisionil hakim tersebut ternyata diluar tuntutan Pak Tony Damitrias yang dapat dibaca dengan jelas redaksi kalimat tuntutan provisi berbeda jauh dengan kalimat putusan provisi," ujar Zaenal Arifin pada Selasa, 7 Maret 2023.

Baca Juga: Polres Grobogan Luncurkan Program Ikan Selayar Untuk Keselamatan di Lokasi Wisata Air

Zaenal menambahkan, adanya kejanggalan dalam putusan sela tersebut pada kalimat tuntutan provisi.

"Kalimat tuntutan provisi menghukum untuk tidak melakukan pelaksanaan RUPS LB, sedangkan kalimat Putusan Sela Provisi, Menyatakan RUPSLB tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat, disertai memberi putusan pula memerintahkan Wong Chin Moy dan Lie Irwan Damitrias tidak melakukan tindakan pendaftaran termasuk pendaftaran ulang dengan pengertian melarang mendaftarkan dan memperpanjang Merek dan Hak Cipta, yang sangat jelas tidak dimohonkan Pak Tony Damitrias didalam tuntutan provionilnya," tambah Zaenal.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sindu, Andana Ali, mengatakan, konflik antar pimpinan ini diharapkan dapat selesai dengan baik baik.

"Perusahaan (PT Sindu) ini sebenarnya baik baik saja dan perusahaan sehat, yang saat ini menampung kehidupan 400 lebih karyawan. Jangan sampai konflik ini berimbas terhadap pekerjaan ratusan karyawan, kasihan mereka," ujar Andana Ali.

Andana Ali menambahkan, konflik ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Tony Darmitriyas, selaku komisaris dan salah satu pemegang saham PT Sindu, terhadap dua komisaris lainnya, yakni Wong Chin Moi dan Lie Irawan Darmitriyas, terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPS LB), ke Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam gugatan tersebut, PN Semarang memutuskan bahwa RUPS LB tidak berkekuatan hukum atau tidak mengikat.

Dalam putusan tersebut, Wong Chin Moi mengatakan hakim memerintahkan tergugat satu dan tergugat dua (Wong dan Lie Irawan) tidak melakukan tindakan hukum apapun atas kepentingan perusahan PT Sinar Dunia tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat (Tony Damitrias).

Baca Juga: Meriah, Ribuan Masyarakat Antusias Datangi Kirab Budaya Hari Jadi Grobogan ke 297

Wong Chin Moi sendiri adalah salah seorang pemegang saham mayoritas di PT Sinar Dunia dan sekaligus ibu dari Andana Ali.

Salah seorang karyawan, Diah Fitriani, mengungkapkan kekhawatiran yang dirasakan dirinya dan ratusan karyawan PT Sindu lainnya.

"Saya sudah bekerja sejak tahun 2007. Sejak adanya informasi Pak Toni melayangkan gugatan dan ingin berbagi aset perusahaan, kami karyawan khawatir kehilangan pekerjaan dan perusahaan tutup," ujar Diah.

"Saat ini, perusahaan menaungi 400 tenaga kerja yang jika dihitung ada 1600 jiwa yang menggantungkan pekerjaan di PT Sindu. Saya bertanggung jawab atas kelangsungan hidup karyawan dan perusahaan," ujar Andana Ali.

"Saya berharap, supaya masing masing pihak bijaksana. Mari berpikir bagaimana perusahaan tetap berjalan dan dapat membantu pekerjaan," pungkas Andana Ali.***

Editor: Agung Tri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x