Kampus Mengajar untuk Mahasiswa Menjadi Mitra Guru, Simak Selengkapnya Program Kemendikbud Ini

- 3 Januari 2023, 09:19 WIB
Ilustrasi mahasiswa mengajar untuk anak-anak pedalaman.
Ilustrasi mahasiswa mengajar untuk anak-anak pedalaman. /Sasin Tipchai / PIXABAY

Media Purwodadi – Sebuah program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dikenalkan kepada masyarakat. Program tersebut adalah Kampus Mengajar.

Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, Kampus Mengajar adalah sebuah program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kelas selama 1 (satu) semester dengan menjadi mitra guru.

Program Kampus Mengajar ini diharapkan untuk berinovasi dalam pengembangan strategi dan model pembelajaran yang kreatif dan inovatif di satuan pendidikan sasaran, dengan fokus pada peningkatan kemampuan literasi dan numerasi siswa di sekolah sasaran.

Baca Juga: Sidang Sambo Cs Berlanjut Selama Tiga Hari, Senin dan Selasa Terkait Pemeriksaan Para Saksi Kasus Brigadir J

Ada empat alasan untuk mengikuti program Kampus Mengajar ini, yaitu diantaranya adalah :

1. Terlibat langsung sebagai mitra guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan di sekolah sasaran dalam menyusun dan melaksanakan strategi pembelajaran di sekolah

2. Berkontribusi secara langsung sebagai agen perubahan dalam pendidikan Indonesia

3. Mengasah jiwa kepemimpinan, pemecahan masalah, kemampuan komunikasi, berpikir analitis, kreativitas, dan inovasi langsung dari lapangan

4. Menambah jejaring pertemanan dengan sesama mahasiswa di sekolah penempatan

Ada tiga kelompok yang bisa mengikuti program Kampus Mengajar ini, yakni Mahasiswa (sebagai peserta), dosen sebagai pembimbing lapangan dan koordinator Perguruan Tinggi.

Masing-masing kelompok ini mempunyai syarat untuk mengikutinya. Berikut syarat masing-masing kelompok yang bisa mengikuti program Kampus Mengajar :

a. Mahasiswa (sebagai peserta)

- Mahasiswa aktif, baik akademik maupun vokasi
- Berasal dari program studi terakreditasi pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di bawah naungan Kemendikbudristek.
- Mahasiswa berada di paling rendah semester 4 pada saat pelaksanaan program di semester tahun ajaran 2022/2023
- Memiliki IPK minimal 3,00
- Mengunggah Surat Pakta Integritas
- Memperoleh Surat Rekomendasi dari pimpinan perguran tinggi, minimal ditandatangani oleh Wakil Dekan
- Mengunggah Transkrip Nilai IPK
- Mengunggah Surat Keterangan Sehat
- Mengunggah dokumen tambahan seperti sertifikat prestasi, pengalaman mengajar dan atau pengalaman berorganisasi jika ada
- Belum pernah ditetapkan sebagai peserta program Kampus Mengajar angkatan sebelumnya
- Bersedia mengikuti program hingga selesai

b. Dosen Pembimbing Lapangan

- Dosen aktif baik akademik maupun vokasi
- Berasal dari program studi terakreditasi pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di bawah naungan Kemendikbudristek
- Mengunggah Surat Pakta Integritas
- Memperoleh surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi, minimal ditandatangani oleh Wakil Dekan
- Mengunggah dokumen pengalaman pengabdian masyarakat atau pembimbingan mahasiswa
- Tidak sedang menjalani program Kampus Merdeka yang lain saat mendaftar
- Bersedia menjalankan peran sebagai DPL dengan baik dan bertanggung jawab

Baca Juga: Hadapi Filipina Malam Ini, Shin Tae Yong : Bisa Jadi Juara Grup Asalkan Timnas Indonesia Banyak Ciptakan Gol

c. Koordinator Perguruan Tinggi

- Koordinator PT wajib mendaftarkan diri jika ada mahasiswanya yang mendaftar di program Kampus Mengajar 5
- Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di bawah naungan Kemendikbudristek
- Memperoleh surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi, minimal ditandatangani oleh Wakil Dekan
- Bersedia menjalankan peran sebagai koordinator PT yang baik dan bertanggung jawab

Itulah informasi penting tentang program Kampus Mengajar yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek. Bagi Anda yang berminat bisa klik link di sini untuk mendaftar langsung.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x