Berikut Cek Cara dan Syarat Mendapatkan BLT Dana Desa Rp 300 Ribu per Bulan

- 5 Juni 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa.
Ilustrasi BLT Dana Desa. /Foto Ilustrasi/


Media Purwodadi – BLT Dana Desa salah satu program pemerintah untuk memulihkan ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Penyaluran BLT Dana Desa, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa  

Pada PMK 222/2020 Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa , dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp 300 ribu selama 12 bulan.

Sedangkan aturan lainnya mengacu pada Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Baca Juga: Disperindag Grobogan Munculkan Aplikasi Dalmadi Center, Apa Itu?

Dalam PMK 222/2020 juga menetapkan syarat penerima BLT Dana Desa yang kerap disebut BLT Desa.

Syarat mendapatkan BLT Dana Desa:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan,
2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya,
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
4. Jika penerima bantuan adalah petani maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk membeli pupuk,
5. Rincian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan keluarga pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala desa,
6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.

Selain syarat penerima, pemerintah juga menyampaikan informasi cara memperoleh BLT Dana Desa di link lumbungfile.kemendesa.go.id. Para penerima BLT Dana Desa dicatat relawan desa yang menerima surat tugas dari Kepala Desa.

Baca Juga: Daftar BLT BPUM Tahap 3 Ternyata Bisa Online, Simak Cara Pendaftarannya!

Cara mendapatkan BLT Dana Desa:
1. Telah dicatat relawan desa yang memiliki surat tugas dari kepala desa setempat,
2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil,
3. Pencatatan dilakukan pada tingkat RT,
4. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos,
5. Segala aktifitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan Covid-19,
6. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa,
7. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
8. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan,
9. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Dana Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x